manyrugs

Situs Informasi Menarik

Bobby Nasution Larang Warung Daging Anjing di Medan, Bagaimana dengan Gibran di Solo?

Wali Kota Medan Bobby Nasution menerbitkan surat edaran tentang Pelarangan Warung Daging Anjing. Surat larangan tersebut resmi diteribkan pada Senin (6/6/2022). Seperti diberitakan , surat ini dilayangkan sebagai tanggapan atas permintaan Yayasan Suara Satwa Indonesia (SSI).

Lantas bagaimana kebijakan kakak iparnya yang juga Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, perihal warung daging anjing di Kota Bengawan? Sebelumnya pernah diberitakan pada 25 April 2022, Gibran bereaksi atas desakan komunitas tentang pelarangan daging anjing untuk dikonsumsi di Kota Solo. Gibran mempertanyakan solusi atas pelarangan tersebut.

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka memberi reaksi terkait protes aktivis Dog Meat Free Indonesia (DMFI), soal Kota Solo masih memperbolehkan penjualan daging anjing dan kuliner berbahan daging anjing. Gibran meluruskan, ia belum pernah melakukan audiensi dengan DMFI membahas penjualan daging anjing di Solo. "Belum pernah audiensi, belum pernah," ucap Gibran, Senin (25/4/2022).

Bahkan, Gibran mengaku belum menerima surat yang dikirim oleh Koalisi Dog Meat Free Indonesia (DMFI) mengenai kajian perdagangan daging anjing di Kota Solo. "Saya belum menerima (surat) ya. Nanti coba kita tindak lanjuti kalau sudah masuk bagian perekonomian," Padahal, Sebelumnya, perwakilan DMFI mengaku telah mengirimkan surat ke Wali Kota Solo sebanyak tiga kali.

"Saya belum pernah menerima, kan sudah masuk bagian umum to (surat), nanti kita tindak lanjuti," kata Gibran. Terkait responsnya terhadap tuntutan DMFI, putra sulung presiden Joko Widodo itu mempertanyakan solusi yang akan diberikan oleh DMFI, jika melarang menjual daging anjing. "Solusine opo nek ora oleh jualan guguk (anjing)?, stop, stop ora ngeki solusi sing mumet aku (Stop, stop enggak ngasih solusi yang pusing aku)," keluh Gibran.

Sebelumnya, Koalisi Dog Meat Free Indonesia (DMFI) menggelar aksi protes di depan Balaikota Solo, Senin (25/4/2022). Aksi yang hanya didatangi belasan orang itu menuntut Wali Kota Solo untuk mengkaji aturan perdagangan daging anjing di Kota Solo. Koordinator DMFI, Mustika, mengatakan sebelumnya telah memberikan surat kepada Gibran terkait kebijakan tersebut.

"Beberapa bulan yang lalu bahwa menyatakan akan mengkaji, tapi sampai hari ini pengkajian tidak ada kelanjutan," katanya. Terkait tuntutannya, Pihaknya mengaku meminta Gibran untuk memikirkan kesehatan masyarakat Kota Solo. "Karena perdagangan ini tidak hanga berdampak pada pedagang saja, tapi juga masyarakat umum," ungkapnya.

Artikel menuliskan, pada Senin (6/6/2022), Wali Kota Medan Bobby Nasution menerbitkan surat edaran tentang Pelarangan Warung Daging Anjing. Surat Edaran ini menanggapi permintaan dari Yayasan Suara Satwa Indonesia (SSI). Ketua Yayasan Suara Satwa Indonesia, Daniel Halim mengatakan lega dengan keputusan dari Pemko Medan.

Bahkan mereka bakal menggelar pengawasan terhadap lokasi lokasi yang menjadi bertumbuhnya warung daging anjing. "Ini upaya untuk menjamin ketentraman batin masyarakat dalam mendapatkan pangan asal hewan yang aman dan sehat melalui peningkatan pengawasan terhadap peredaran dan perdagangan daging anjing," ungkap Daniel, Senin (6/6/2022). Menurut Daniel, daging anjing tidak masuk dalam kategori pangan.

"Sumber pangan berasal dari sumber hayati yang berupa produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan. Daging anjing tidak termasuk dalam definisi pangan karena dinilai dapat menyebarkan penyakit Zoonotis. Ditambah Pasal 67 UU Nomor 18 Tahun 2009 jo UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan," jelasnya. Diakui Daniel, selama ini banyak masyarakat yang resah lantaran kehilangan anjing peliharaan yang dibawa ke penadah hewan. "Banyak masyarakat yang memelihara anjing kehilangan anjingnya. Beberapa bukti yang terekam dari CCTV dan bukti lainnya terjadinya pencurian dan dibawa ke tempat tempat penadah ataupun penjagalan. Artinya, prosesi anjing menjadi santapan bukan seperti hewan ternak pada lazimnya," kata Daniel.

Kata Daniel pelarangan ini tentunya disambut senang lantaran SSI sudah ikut mengawal kebijakan ini selama lebih 1,5 tahun. "Karena SSI memperjuangkan ini melalui Aliansi Perlindungan Hewan Domestik Medan, selama kurang lebih 1,5 tahun prosesnya. Mulai dari memasuki surat permohonan audiensi beberapa kali, pelaksanaan audiensi, hingga akhirnya keluar secara resmi Surat Edaran ini," pungkasnya. Adapun isi Surat Edaran Tentang Pelarangan Perdagangan Anjing:

Pemerintah Kota Medan melarang setiap orang/badan melakukan kegiatan usaha peredaran dan perdagangan daging anjing secara komersial. Pemerintah Kota Medan tidak menerbitkan Sertifikat Veteriner (surat keterangan kesehatan produk hewan) khusus untuk daging anjing. Apabila diketahui untuk konsumsi dan Surat Rekomendasi Pemasukan Daging Anjing Konsumsi serta memperketat pengawasan lalu lintas peredaran dan perdagangan daging anjing. Pemerintah Kota Medan tetap menerbitkan Sertifikat Veteriner sebagai persyaratan administrasi lalu lintas anjing hidup dan Surat Rekomendasi Pemasukan anjing hidup disertai dengan hasil uji laboratorium dengan minimal mencatumkan asal, tujuan, dan peruntukannya (sebagai anjing peliharaan/kesayangan/berburu).

Pemerintah Kota Medan akan melakukan edukasi masyarakat melalui sosialisasi yang dilakukan oleh Organisasi Perangkat Daerah (ODP), sekolah sekolah, serta pihak terkait lainnya tentang resiko penularan Zoonosis akibat mengkomsumsi daging anjing dan menerapkan prinsip kesejahteraan hewan. Pemerintah Kota Medan melakukan pemantauan secara aktif berkoordinasi dengan instansi terkait antara lain Kepolisian Negara RI, Satuan Polisi Pamong Praja, Petugas Karantina, pihak terkait lainnya untuk membantu dalam pemantauan dan pembuktian hasil uji laboratorium terkait proses penyidikan perdagangan daging anjing. Mengabarkan, Pemerintah Kota Salatiga resmi melarang aktivitas jual beli dan konsumsi daging anjing.

Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Salatiga Nomor 510/345/414 tentang Larangan Peredaran Daging Anjing, tertanggal 26 April 2021. Wali Kota Salatiga Yuliyanto mengatakan, surat edaran tersebut mengatur jelas mengenai larangan setiap orang melakukan kegiatan usaha perdagangan daging anjing. "Dalam kaitan tersebut, Pemkot Salatiga tidak menerbitkan sertifikat veteriner atau surat keterangan kesehatan produk hewan khusus untuk daging anjing bila untuk konsumsi," jelasnya di Rumah Dinas Wali Kota Salatiga, Rabu (5/5/2021).

Selain itu, Pemerintah Kota Salatiga juga tidak menerbitkan Surat Rekomendasi Pemasukan Daging Anjing Konsumsi serta memperketat lalu lintas perdagangan daging anjing. "Pemkot akan mengedukasi dan melakukan sosialisasi oleh perangkat daerah, bisa di sekolah sekolah, tentang risiko penularan zoonosis akibat mengonsumsi daging anjing," kata Yuliyanto. Untuk pengawasan dan pemantauan, petugas dari Satpol PP akan berkoordinasi dengan kepolisian serta petugas karantina.

"Ini untuk penyidikan perdagangan daging anjing," ungkap Yuliyanto. Keluarnya SE Larangan Peredaran Daging Anjing di Kota Salatiga ini diapresiasi Koalisi Dog Meat Free Indonesia (DMFI). Perwakilan DMFI Karin Franken mengungkapkan, Salatiga adalah wilayah ketiga di Jawa Tengah yang melarang peredaran daging anjing setelah Kabupaten Karanganyar dan Sukoharjo.

"Kami mengucapkan selamat kepada Wali Kota Salatiga yang telah mengambil langkah maju dengan mengeluarkan peraturan tegas. Langkah ini telah menyelamatkan ribuan nyawa anjing setiap bulannya," ungkapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *