Roy Suryo kembali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama terkait postingan meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden Jokowi. Untuk memastikan kondisi Roy Suryo, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap pakar Telematika tersebut sebelum menjalani pemeriksaan. "Tahapan yang dilakukan pemeriksaan kesehatan kepada yang bersangkutan apalah betul sakit dan sebagainya. Karena dalam pemeriksaan terakhir yang bersangkutan dinyatakan sakit, tapi ada tugas lain yang dilakukan di luar dan semestinya tidak dilakukan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (5/8/2022).
Zulpan memastikan berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan, Roy Suryo dinyatakan sehat. Atas hasil itu, pemeriksaan dilakukan penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. "Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan hasilnya dinyatakan sehat dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan lanjutan terkait laporan yang telah dilayangkan," jelas Zulpan.
Hari ini merupakan pemeriksaan kali ketiga untuk Roy Suryo sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (22/7/2022). Sebelumnya, Polda Metro Jaya merespons terkait beredarnya foto Roy saat menghadiri acara komunitas mobil saat ia berstatus sebagai tersangka. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, bahwa alasan penyidik tak menahan Roy karena alasan sakit.
"Roy Suryo viral touring kenapa dia tidak ditahan, dia alasan sakit ternyata di luar dia aktivitas seperti itu. Jadi penyidik punya pertimbangan kenapa belum ditahan," kata Zulpan kepada wartawan, Selasa (2/8/2022). Roy Suryo pun memberikan klarifikasi menyikapi ramai perbincangan tentang dirinya hadir dalam sebuah acara komunitas mobil Mercy padahal menyandang status tersangka. Roy Suryo mengaku menghadiri acara tersebut pada Minggu (31/7/2022) kemarin.
Roy Suryo secara gamblang menyebut kehadirannya dalam acara itu sebatas undangan syukuran ulang tahun salah satu member Mercedes Benz SL Club (MBSL) Indonesia. Roy Suryo menyebut kehadirannya dalam acara itu karena diundang Anggota Senior MBSL. Anggota senior itu ialah mantan Wakapolri Komjen (Purn) Nanan Sukarna.
Meski menghadiri acara itu, Roy Suryo mengklaim dirinya masih dalam kondisi belum pulih sepenuhnya hingga ia harus mengenakan penyangga leher. "Karena masih dalam Pemulihan Kesehatan, maka saya datang tdk sendiri namun didampingi Aspri dan bahkan disopiri oleh driver, disamping tetap masih menggunakan Cervical Collar (penopang Leher medis) sesuai Petunjuk Rumah Sakit," katanya. Sekadar informasi, Roy Suryo ditetapkan menjadi tersangka penistaan agama terkait meme stupa Borobudur mirip Jokowi.
Ia dijerat dengan pasal 28 ayat (2) Undang Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Pasal 28 ayat (2) UU ITE berbunyi: “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)." Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 6 tahun.
Roy Suryo juga dijerat dengan pasal 156 A KUHP tentang penistaan agama dengan ancaman pidana penjara selama lamanya lima tahun. Kemudian pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 yang berbunyi: "Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggitingginya dua tahun."