manyrugs

Situs Informasi Menarik

Bibi Almarhum Brigadir J Bilang, Belasan Barang Milik Almarhum Belum Dikembalikan

Keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua mengungkapkan masih ada Hingga saat ini sejumlah barang milik Brigadir J atau Brigadir Yosua yang tewas saat baku tembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo belum dikembalikan. Pihak keluarga menyebut ada 13 barang yang belum dikembalikan pada keluarga.

"Beberapa barang yang belum kembali seperti HP, dompet, baju saat kejadian, ATM dan lain lain," kata Bibi BrigadirYosua, RoslinSimanjuntak, Jumat (5/8/2022). Dikatakannya, sebagian barang sudah dikembalikan, dompet itu sudah dibalikin satu, satunya lagi belum. "Kalau untuk hp katanya dua di penyidik, dua lagi belum nampak," ucapnya.

Keseluruhan barang pribadi Brigadir Yosua yang belum kembali tersebut akan diungkap saat persidangan. "Masih dalam penyidikan, tunggu sidang dulu baru kita sampaikan," jelasnya. Polisi telah menetapkan Bharada Richard Eliezer atauBharadaEsebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat aliasBrigadirJ.

Dalam kasus ini,BharadaEdisangkakan pasal pembunuhan dengan sengaja. Menurut polisi, penembakan yang dilakukan Bharada E dalam insiden di rumah Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo, Jumat (8/7/2022), bukan upaya membela diri dari Brigadir J. Keterangan polisi kini pun seakan tak sejalan dengan kronologi yang disampaikan Polri di awal yang menyebutkan bahwaBharadaEmenembak karena membela diri dan merespons tembakanBrigadirJ.

Seolah, kronologi yang disampaikan di awal terungkapnya kasus ini bertolak belakang dengan keterangan polisi kini. Bharada E ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J pada Rabu (3/8/2022), hampir satu bulan setelah kematian Brigadir Yosua. Bharada E menjadi tersangka atas laporan yang dibuat oleh pihak keluargaBrigadirJterkait dugaan pembunuhan berencana.

Polisi memastikan,BharadaEmenjadi tersangka pembunuhan dalam kasus ini. Bharada E diduga tidak dalam situasi membela diri saat membunuhBrigadirJ, sehingga dijerat pasal tentang pembunuhan yang disengaja. “Pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP. Jadi bukan bela diri,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Andi Rian dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *