Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan aturan perjalanan baru untuk penumpang pesawat rute domestik selama pandemi Covid 19 2022. Aturan baru tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 16 tahun 2022 tentang Petunjuk Perjalanan Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid 19 yang mulai berlaku 5 April 2022. Dalam aturan baru tersebut penumpang pesawat domestik yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga atau booster, tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT PCR atau rapid test antigen.
Penumpang pesawat domestik yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua, wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen. Sampelnya harus diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan. Selanjutnya, penumpang pesawat yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama, wajib menunjukan hasil negatif tes RT PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Penumpang pesawat rute domestik dengan kondisi kesehatan khusus atau komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukan hasil negatif tes RT PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan. Mereka juga harus melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid 19. Untuk penumpang pesawat di bawah 6 tahun, dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT PCR atau rapid test antigen.
Namun, wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan, yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid 19, serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto mengatakan, aturan terbaru perjalanan penumpang pesawat domestik ini mulai berlaku 5 April 2022. “Selama SE ini berlaku, penetapan kapasitas angkut atau load factor pesawat dapat dilaksanakan 100 persen dan kapasitas terminal bandara juga dapat dilaksanakan 100 persen dari jumlah penumpang waktu sibuk,” kata Novie, Senin (04/04/2022).
Novie juga mengimbau, kepada masyarakat yang akan melakukan perjalanan agar tidak mengalami kendala pada saat proses check in di bandara harus mempersiapkan dokumen yang diwajibkan.